JAKARTA – Wacana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanpa pasangan wakil kepala daerah mulai menjadi perhatian di DPR RI. Sejumlah anggota Komisi II DPR menilai sistem pemilihan kepala daerah saat ini perlu dievaluasi karena kerap memunculkan konflik antara kepala daerah dan wakilnya setelah terpilih.

Usulan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri. Salah satu anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai keberadaan wakil kepala daerah perlu dikaji ulang karena dalam praktiknya sering kali tidak memiliki kewenangan yang memadai.

Menurut Khozin, banyak wakil kepala daerah hanya berperan sebagai pendulang suara saat Pilkada, namun memiliki ruang yang terbatas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Kalau memang tugasnya terbatas, kepala daerah saja yang dipilih langsung. Wakilnya bisa ditunjuk setelah kepala daerah terpilih sehingga pemerintahan lebih efektif," ujarnya.

Ia mengatakan, konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah bukan lagi persoalan individu, tetapi telah menjadi persoalan sistem yang berulang di berbagai daerah.

Banyak Daerah Alami Disharmoni

Khozin mengungkapkan, berdasarkan berbagai evaluasi, cukup banyak pasangan kepala daerah yang tidak lagi harmonis setelah menjabat. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap efektivitas pemerintahan daerah.