JAKARTA – Wacana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanpa pasangan wakil kepala daerah mulai menjadi perhatian di DPR RI. Sejumlah anggota Komisi II DPR menilai sistem pemilihan kepala daerah saat ini perlu dievaluasi karena kerap memunculkan konflik antara kepala daerah dan wakilnya setelah terpilih.

Usulan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri. Salah satu anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai keberadaan wakil kepala daerah perlu dikaji ulang karena dalam praktiknya sering kali tidak memiliki kewenangan yang memadai.

Menurut Khozin, banyak wakil kepala daerah hanya berperan sebagai pendulang suara saat Pilkada, namun memiliki ruang yang terbatas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Kalau memang tugasnya terbatas, kepala daerah saja yang dipilih langsung. Wakilnya bisa ditunjuk setelah kepala daerah terpilih sehingga pemerintahan lebih efektif," ujarnya.

Ia mengatakan, konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah bukan lagi persoalan individu, tetapi telah menjadi persoalan sistem yang berulang di berbagai daerah.

Banyak Daerah Alami Disharmoni

Khozin mengungkapkan, berdasarkan berbagai evaluasi, cukup banyak pasangan kepala daerah yang tidak lagi harmonis setelah menjabat. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap efektivitas pemerintahan daerah.

Menurutnya, evaluasi terhadap sistem Pilkada penting dilakukan agar pemerintahan daerah berjalan lebih solid dan tidak terganggu oleh konflik internal.

DPR Minta Dikaji Secara Menyeluruh

Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan wacana tersebut memang mulai menjadi pembahasan di kalangan anggota DPR lintas fraksi. Namun, ia menilai perubahan sistem Pilkada tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

Menurut Saleh, keberadaan wakil kepala daerah masih memiliki fungsi dalam pemerintahan, meski dalam praktiknya sering muncul persoalan hubungan kerja antara kedua pemimpin daerah tersebut.

"Harus ada kajian yang komprehensif, baik dari sisi tata kelola pemerintahan maupun efektivitas pelayanan publik," katanya.

NasDem: Kepala Daerah dan Wakil Merupakan Satu Kesatuan

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Bey, mengingatkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih sebagai satu pasangan sesuai ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Ia menilai kolaborasi keduanya tetap dibutuhkan untuk menjalankan roda pemerintahan, terlebih proses pencalonan selama ini dibangun melalui kesepakatan politik yang mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari dukungan politik hingga kapasitas masing-masing kandidat.

"Karena dipilih dalam satu paket, tentu idealnya kepala daerah dan wakilnya mampu bekerja sama membangun daerah," ujarnya.

Masih Sebatas Wacana

Hingga kini, usulan Pilkada tanpa wakil kepala daerah masih sebatas wacana dan belum menjadi keputusan resmi DPR. Pembahasan diperkirakan akan menjadi bagian dari evaluasi sistem Pilkada dan regulasi pemerintahan daerah pada masa mendatang.

Jika nantinya diterapkan, perubahan tersebut berpotensi mengubah mekanisme pencalonan kepala daerah sekaligus tata kelola pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. (fI)