Menurutnya, evaluasi terhadap sistem Pilkada penting dilakukan agar pemerintahan daerah berjalan lebih solid dan tidak terganggu oleh konflik internal.

DPR Minta Dikaji Secara Menyeluruh

Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan wacana tersebut memang mulai menjadi pembahasan di kalangan anggota DPR lintas fraksi. Namun, ia menilai perubahan sistem Pilkada tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

Menurut Saleh, keberadaan wakil kepala daerah masih memiliki fungsi dalam pemerintahan, meski dalam praktiknya sering muncul persoalan hubungan kerja antara kedua pemimpin daerah tersebut.

"Harus ada kajian yang komprehensif, baik dari sisi tata kelola pemerintahan maupun efektivitas pelayanan publik," katanya.

NasDem: Kepala Daerah dan Wakil Merupakan Satu Kesatuan

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Bey, mengingatkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih sebagai satu pasangan sesuai ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Ia menilai kolaborasi keduanya tetap dibutuhkan untuk menjalankan roda pemerintahan, terlebih proses pencalonan selama ini dibangun melalui kesepakatan politik yang mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari dukungan politik hingga kapasitas masing-masing kandidat.