"Karena dipilih dalam satu paket, tentu idealnya kepala daerah dan wakilnya mampu bekerja sama membangun daerah," ujarnya.

Masih Sebatas Wacana

Hingga kini, usulan Pilkada tanpa wakil kepala daerah masih sebatas wacana dan belum menjadi keputusan resmi DPR. Pembahasan diperkirakan akan menjadi bagian dari evaluasi sistem Pilkada dan regulasi pemerintahan daerah pada masa mendatang.

Jika nantinya diterapkan, perubahan tersebut berpotensi mengubah mekanisme pencalonan kepala daerah sekaligus tata kelola pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. (fI)