Taruna Ikrar mengungkapkan pelaku memasarkan produk ilegal melalui berbagai jalur, mulai dari media sosial, toko daring (marketplace), hingga jaringan distribusi tertutup.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap promosi yang menjanjikan manfaat instan tanpa didukung informasi ilmiah maupun izin edar resmi.

BPOM juga mengimbau masyarakat selalu memeriksa legalitas produk sebelum membeli dengan memastikan nomor izin edar resmi dan menghindari produk yang memberikan klaim berlebihan.

Apabila menemukan produk yang diduga mengandung bahan kimia obat atau menggunakan izin edar palsu, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada BPOM agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.(fi)