JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemberhentian pegawai sebagai solusi.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan kepala daerah diminta mengedepankan langkah-langkah penyelamatan fiskal dibandingkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap nasib ASN.

"Tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian," ujar Bima Arya di kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/7/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah yang terdampak berkurangnya transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat dapat lebih dulu melakukan efisiensi anggaran untuk menjaga kemampuan membayar belanja pegawai.

Saat ini Kemendagri juga masih melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang mengalami tekanan fiskal, termasuk yang menghadapi kesulitan membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kami masih terus melakukan pemetaan terkait daerah-daerah mana saja yang memiliki kesulitan membayar gaji ASN," katanya.

Bima memastikan Kemendagri terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Komisi II DPR RI guna mencari solusi atas persoalan belanja pegawai di daerah. Namun hingga kini, pembahasan tersebut masih terus dimatangkan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas berbagai langkah penyelamatan anggaran belanja pegawai pemerintah daerah.

Tito menegaskan pemerintah tidak menginginkan adanya kebijakan merumahkan pegawai maupun menunda pembayaran hak ASN.

"Saya sudah menyampaikan bahwa tidak boleh ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawai. Karena itu saya minta daerah melakukan efisiensi terlebih dahulu," tegas Tito.

Selain efisiensi, Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan belanja pegawai.

Tito mencontohkan keberhasilan Pemerintah Kota Pekanbaru yang mampu meningkatkan PAD dari sekitar Rp800 miliar pada 2024 menjadi Rp1,2 triliun pada 2025 melalui reformasi sistem perpajakan daerah.

Ia juga menyebut Kota Tidore yang sebelumnya mengalami persoalan pembayaran gaji ASN kini mulai membaik setelah mendapatkan pendampingan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Apabila efisiensi anggaran dan peningkatan PAD belum mampu menutupi kebutuhan belanja pegawai, pemerintah akan memanfaatkan skema Dana Bagi Hasil (DBH) yang dikelola Kementerian Keuangan.

"Kalau daerah yang PAD-nya memang sangat terbatas tetapi memiliki hak DBH, kami meminta agar dana tersebut dapat segera dicairkan untuk membantu pembayaran belanja pegawai," ujar Tito.

Sebagai langkah terakhir, apabila seluruh upaya tersebut masih belum mencukupi, pemerintah menyiapkan mekanisme top-up atau tambahan dukungan anggaran bagi daerah yang benar-benar mengalami kesulitan fiskal.

"Kami membahas opsi top-up bersama Menteri Keuangan sebagai solusi terakhir apabila efisiensi, peningkatan PAD, dan DBH belum mencukupi," pungkas Tito.(fi)