JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemberhentian pegawai sebagai solusi.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan kepala daerah diminta mengedepankan langkah-langkah penyelamatan fiskal dibandingkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap nasib ASN.

"Tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian," ujar Bima Arya di kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/7/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah yang terdampak berkurangnya transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat dapat lebih dulu melakukan efisiensi anggaran untuk menjaga kemampuan membayar belanja pegawai.

Saat ini Kemendagri juga masih melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang mengalami tekanan fiskal, termasuk yang menghadapi kesulitan membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kami masih terus melakukan pemetaan terkait daerah-daerah mana saja yang memiliki kesulitan membayar gaji ASN," katanya.