SEMARANG – Persoalan penurunan muka tanah atau land subsidence menjadi perhatian serius di Kota Semarang. Di sejumlah wilayah, terutama Semarang Utara, penurunan muka tanah disebut mencapai sekitar 12 sentimeter per tahun.

Kondisi tersebut membuat DPRD Kota Semarang meminta pemerintah memperketat perizinan pembangunan serta mengendalikan alih fungsi lahan.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Suharsono mengatakan, pembangunan tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan.

Hal itu disampaikan Suharsono dalam Dialog Interaktif DPRD Kota Semarang bertajuk “Konsistensi Penataan Ruang dalam Mendukung Pembangunan di Kota Semarang” di Hotel Quest Semarang, Kamis (24/9/2026).

“Kami dewan mendorong setiap pembangunan harus dibatasi dengan undang-undang tata ruang dan disesuaikan dengan Perda Kota Semarang tentang RTRW,” kata Suharsono.

Menurutnya, alih fungsi lahan resapan menjadi perumahan, kawasan usaha maupun industri dapat mengurangi kemampuan tanah menyerap air. Kondisi itu berpotensi meningkatkan limpasan air menuju kawasan Semarang bawah.