Selain itu, pemanfaatan lahan juga harus memperhatikan ruang terbuka hijau dan area parkir.

Sementara itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Tanah BPN Kota Semarang Bagas Iryanto menegaskan, setiap alih fungsi lahan harus mengikuti aturan penggunaan tanah dan tata ruang yang berlaku.

“Setiap alih fungsi lahan harus ada izinnya terkait tata aturan penggunaan tanah. Selain itu, mengacu sesuai tata ruang, lahan itu untuk apa,” pungkas Bagas.(fi)