Semarang
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng: Trans Semarang Layanan, Bukan Bisnis
Agustina Wilujeng berkomitmen menjadikan Trans Semarang sebagai moda transportasi berbasis layanan, bukan bisnis, demi memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat.

SEMARANG – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, berkomitmen menjadikan Trans Semarang sebagai moda transportasi berbasis layanan, bukan bisnis, demi memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat. Hal tersebut ia paparkan saat menjadi pembicara dalam Urban Climate Forum 2026 yang berlangsung di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui alokasi anggaran operasional minimal 5 persen dari APBD Kota Semarang yang tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Regulasi ini memastikan transportasi publik telah menjadi bagian dari sistem pembangunan jangka panjang di Kota Semarang dan bukan sekadar program yang bergantung pada kebijakan sesaat.
“Perda ini menegaskan posisi Trans Semarang sebagai sebuah layanan, bukan bisnis. Kami sering sekali melakukan pembebasan tarif, walaupun tarif resmi yang diatur Perda itu untuk non-tunai Rp3.500 dan tunai Rp4.000. Khusus pelajar, mahasiswa, kelompok disabilitas, lansia di atas 60 tahun, hingga veteran, tarifnya hanya Rp1.000,” terang Agustina.
Ia menjelaskan, Trans Semarang mulai beroperasi pada 2009 dengan dukungan awal dari Pemerintah Pusat. Saat itu, layanan belum seoptimal sekarang karena masih menghadapi berbagai kendala keselamatan, rute, hingga kondisi armada. Menurut Agustina, pembenahan transportasi publik tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah secara sepihak, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
“Secara historis, armada-armada kecil yang ada kemudian dirangkum dalam perhimpunan Organda Kota Semarang. Sebagian besar bus merupakan milik pihak ketiga,” jelasnya.
Agustina selanjutnya memfasilitasi skema kerja sama dengan menjadi penjamin bagi pihak ketiga dalam pengajuan modal ke perbankan. Perhitungan nilai kontrak didasarkan pada formulasi investasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Untuk menjaga kualitas pelayanan, standar ketat diterapkan: armada bus yang telah berusia di atas 10 tahun pada 2026 dan tidak bersedia diremajakan oleh pengelola tidak akan diperpanjang masa kontraknya.
Baca juga
Baca Juga
Kategori
Berita Kategori Lainnya
Pilihan Redaksi




















