JAKARTA – Upaya menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan langkah menyeluruh, mulai dari ikhtiar spiritual, pemadaman di lapangan, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas pembakaran lahan.

Di tengah ancaman asap yang dilaporkan menyelimuti sejumlah daerah, para ulama di berbagai wilayah, mulai dari Masjid Istiqlal Jakarta hingga Sumatera dan Kalimantan, mengimbau masyarakat melaksanakan Salat Istisqa, membaca Qunut Nazilah, serta memanjatkan doa bersama agar hujan segera turun.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI), Dr. KH Arif Fahrudin, M.Ag., mengatakan ikhtiar spiritual perlu berjalan beriringan dengan langkah nyata untuk menangani karhutla.

Menurutnya, doa dan kegiatan keagamaan menjadi bentuk ikhtiar batin masyarakat, sementara pemadaman serta penegakan hukum diperlukan untuk menangani kebakaran dan mencegah kejadian serupa terulang.

Dalam naskah informasi yang disampaikan, disebutkan bahwa Bareskrim Polri menetapkan sembilan perusahaan perkebunan sawit dan 223 orang sebagai tersangka terkait dugaan pembakaran lahan yang disebut mencakup area lebih dari 25 ribu hektare.

Informasi tersebut menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam penanganan karhutla. Namun, rincian jumlah tersangka, status hukum masing-masing pihak, serta luasan lahan perlu dipastikan kembali melalui keterangan resmi aparat penegak hukum.