JAKARTA – Upaya menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan langkah menyeluruh, mulai dari ikhtiar spiritual, pemadaman di lapangan, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas pembakaran lahan.

Di tengah ancaman asap yang dilaporkan menyelimuti sejumlah daerah, para ulama di berbagai wilayah, mulai dari Masjid Istiqlal Jakarta hingga Sumatera dan Kalimantan, mengimbau masyarakat melaksanakan Salat Istisqa, membaca Qunut Nazilah, serta memanjatkan doa bersama agar hujan segera turun.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI), Dr. KH Arif Fahrudin, M.Ag., mengatakan ikhtiar spiritual perlu berjalan beriringan dengan langkah nyata untuk menangani karhutla.

Menurutnya, doa dan kegiatan keagamaan menjadi bentuk ikhtiar batin masyarakat, sementara pemadaman serta penegakan hukum diperlukan untuk menangani kebakaran dan mencegah kejadian serupa terulang.

Dalam naskah informasi yang disampaikan, disebutkan bahwa Bareskrim Polri menetapkan sembilan perusahaan perkebunan sawit dan 223 orang sebagai tersangka terkait dugaan pembakaran lahan yang disebut mencakup area lebih dari 25 ribu hektare.

Informasi tersebut menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam penanganan karhutla. Namun, rincian jumlah tersangka, status hukum masing-masing pihak, serta luasan lahan perlu dipastikan kembali melalui keterangan resmi aparat penegak hukum.

Di lapangan, upaya pemadaman disebut melibatkan ribuan personel gabungan dari TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan relawan. Operasi tersebut juga didukung penggunaan helikopter untuk pengeboman air (water bombing) serta operasi modifikasi cuaca.

Berbagai langkah tersebut diarahkan untuk mengendalikan kebakaran, mengurangi penyebaran asap, dan melindungi masyarakat di wilayah terdampak.

Dampak Asap terhadap Kesehatan Jadi Perhatian

Selain mengancam kawasan hutan dan lahan, karhutla juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat akibat paparan asap.

Naskah sumber menyebut Kementerian Kesehatan mencatat lebih dari 280 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang dikaitkan dengan paparan asap. Angka tersebut perlu dilengkapi periode pencatatan, wilayah cakupan, serta keterangan resmi mengenai hubungan kasus dengan karhutla agar tidak menimbulkan salah tafsir.

Masyarakat di wilayah terdampak diimbau mengikuti informasi kualitas udara dan anjuran kesehatan dari instansi berwenang, terutama ketika konsentrasi asap meningkat.

Penanganan karhutla membutuhkan koordinasi lintas sektor, baik dalam upaya pemadaman, perlindungan kesehatan masyarakat, maupun penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum.

Sinergi antara ikhtiar spiritual, kerja petugas di lapangan, dan penegakan hukum diharapkan dapat membantu mengendalikan kebakaran serta mengurangi dampak bencana asap bagi masyarakat.(fi)