Peristiwa
Banyuwangi Tetapkan Status Darurat Tangani Kebakaran Kawah Ijen Meluas
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen.

JAGABERITA.ID - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, menetapkan status tanggap darurat bencana. Status tanggap darurat tersebut berlaku selama 14 hari, mulai 4 hingga 17 September 2026. Kebijakan itu ditetapkan untuk mempercepat penanganan kebakaran yang terjadi di kawasan hutan Kawah Ijen.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, bahwa penetapan status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 100.3.3.2/229/KEP/429.011/2026.
"Kami sudah menetapkan status darurat bencana 14 hari ke depan dan sudah menandatangani surat pernyataan tanggap darurat untuk mempercepat penanganan," ungkapnya, Sabtu (5/9/2026).
Seiring penetapan status tanggap darurat, Pemkab Banyuwangi juga mengusulkan dukungan helikopter pengebom air kepada BPBD Jawa Timur dan kantor SAR Surabaya. Helikopter tersebut diharapkan dapat membantu petugas memadamkan api dari udara, terutama di lokasi yang sulit dijangkau melalui jalur darat.
Kepala Pelaksana BPBD Banyuwangi, Partana mengatakan helikopter pengebom air milik BPBD Jawa Timur dijadwalkan tiba di kawasan Kawah Ijen pada Minggu (6/9/2026).
"Berdasarkan koordinasi dengan BPBD Jatim, helikopter pengebom air itu akan berangkat dari Malang dan mendarat di Bandara Banyuwangi. Selanjutnya, helikopter menuju Paltuding Kawah Ijen dan langsung melakukan pemadaman dari udara," ujar Partana.
Kategori
Berita Kategori Lainnya
Pilihan Redaksi














