Peristiwa
Bikin Kaget! 180 SPBU di Jateng-DIY Kena Sanksi Pertamina, Ini Pelanggarannya
Polda Jateng mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dengan nilai Rp10,82 miliar. Pertamina juga telah memberi sanksi kepada 180 SPBU.

SEMARANG — Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengapresiasi pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi oleh Polda Jawa Tengah di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak.
Dalam periode Mei hingga September 2026, Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap tiga perkara dengan estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp10,82 miliar.
Kasus tersebut meliputi pengalihan LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi di Sukoharjo, penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan yang dimodifikasi serta barcode dan pelat nomor di Kebumen, dan penyalahgunaan Bio Solar di Demak.
Sales Area Manager Retail Semarang Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi, mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengawasi distribusi energi bersubsidi.
Menurutnya, solar, Pertalite, dan LPG 3 kilogram merupakan produk yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan subsidi tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan.
“Penegakan hukum ini menjadi bukti bahwa negara hadir memastikan subsidi tepat sasaran,” kata Rifqi.
Baca juga
Baca Juga
Kategori
Berita Kategori Lainnya
Pilihan Redaksi




















