Ahmad Luthfi menjelaskan, daerah yang menghasilkan timbulan sampah lebih dari 1.000 ton setiap hari diarahkan menerapkan skema rayonisasi pengolahan sampah menjadi energi listrik. Skema tersebut dipersiapkan untuk wilayah Semarang-Kendal, Pekalongan Raya, Magelang Raya, serta Tegal Raya.

Sementara itu, daerah dengan volume sampah yang lebih kecil didorong menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dengan dukungan industri semen sebagai offtaker atau pembeli hasil pengolahan.

Di sisi lain, Pemprov Jawa Tengah juga memperkuat penanganan sampah dari hulu melalui Program Desa Mandiri Sampah. Hingga kini, hampir 210 desa telah menerapkan sistem pengelolaan sampah secara mandiri mulai dari tingkat RT, RW, hingga desa.

Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Didik Mulyanto, mengatakan beberapa kota memang masih menghadapi kendala dalam memenuhi target perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Jateng sebesar 87 persen. Menurutnya, persoalan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama pemerintah pusat.

"Beberapa kota memang mengalami kesulitan memenuhi target 87 persen. Kami akan mencoba mendorong agar kebijakannya segera disiapkan," ujar Didik.

Ia menambahkan, berbagai persoalan yang berkaitan dengan LP2B, kepastian hukum lahan, serta usulan pemberian insentif bagi pemerintah daerah maupun petani akan dibahas bersama kementerian terkait.