SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat upaya pengendalian Alih Fungsi Lahan sebagai langkah menjaga keberlangsungan sektor pertanian dan mempertahankan posisi daerah sebagai salah satu lumbung pangan nasional. Kebijakan tersebut menjadi salah satu fokus dalam agenda pembangunan daerah.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan, hingga saat ini sebanyak 26 kabupaten/kota telah memenuhi target perlindungan LP2B atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebesar 87 persen. Sementara itu, sembilan kabupaten/kota lainnya masih menyelesaikan proses pemenuhan target tersebut.
"Sisanya sembilan kabupaten/kota masih berproses. Insyaallah dalam bulan ini kita sanggup (menyelesaikannya)," kata Ahmad Luthfi di sela Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (13/7/2026).
Menurut Luthfi, tercapainya target perlindungan lahan pertanian tersebut memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pangan di Jawa Tengah. Karena itu, pemerintah provinsi terus mendorong seluruh daerah agar dapat memenuhi target yang telah ditetapkan.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah daerah perkotaan yang menghadapi kendala dalam memenuhi target perlindungan lahan pertanian. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah provinsi mendorong kabupaten dan kota yang masih mengalami kesulitan agar berkonsultasi dengan daerah yang telah berhasil memenuhi target.
Selain membahas pengendalian alih fungsi lahan sawah di Jawa Tengah, rapat koordinasi tersebut juga membahas percepatan pengelolaan sampah di berbagai daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menekankan bahwa sistem pengelolaan sampah perlu disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing wilayah.
Ahmad Luthfi menjelaskan, daerah yang menghasilkan timbulan sampah lebih dari 1.000 ton setiap hari diarahkan menerapkan skema rayonisasi pengolahan sampah menjadi energi listrik. Skema tersebut dipersiapkan untuk wilayah Semarang-Kendal, Pekalongan Raya, Magelang Raya, serta Tegal Raya.
Sementara itu, daerah dengan volume sampah yang lebih kecil didorong menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dengan dukungan industri semen sebagai offtaker atau pembeli hasil pengolahan.
Di sisi lain, Pemprov Jawa Tengah juga memperkuat penanganan sampah dari hulu melalui Program Desa Mandiri Sampah. Hingga kini, hampir 210 desa telah menerapkan sistem pengelolaan sampah secara mandiri mulai dari tingkat RT, RW, hingga desa.
Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Didik Mulyanto, mengatakan beberapa kota memang masih menghadapi kendala dalam memenuhi target perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Jateng sebesar 87 persen. Menurutnya, persoalan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama pemerintah pusat.
"Beberapa kota memang mengalami kesulitan memenuhi target 87 persen. Kami akan mencoba mendorong agar kebijakannya segera disiapkan," ujar Didik.
Ia menambahkan, berbagai persoalan yang berkaitan dengan LP2B, kepastian hukum lahan, serta usulan pemberian insentif bagi pemerintah daerah maupun petani akan dibahas bersama kementerian terkait.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Hanifah Dwi Nirwana mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terpaku pada satu jenis teknologi dalam pengolahan sampah. Menurutnya, pemilihan teknologi harus mempertimbangkan karakteristik sampah, kemampuan fiskal daerah, kesiapan fasilitas, serta ketersediaan offtaker.
Hanifah juga meminta setiap pemerintah kabupaten dan kota segera menyusun roadmap pengelolaan sampah agar pembangunan fasilitas yang dilakukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
"Jangan sampai fasilitas yang dibangun tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan akhirnya mangkrak," tegasnya.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap upaya menjaga lahan pertanian produktif dan memperkuat sistem Pengelolaan Sampah dapat berjalan beriringan guna mendukung ketahanan pangan serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.