ARUMAKATA.COM — Proyek PSEL Semarang Raya terus dipersiapkan untuk memasuki tahap pembangunan. Pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di wilayah aglomerasi Semarang Raya tersebut ditargetkan mulai memasuki pembangunan pada Desember 2026.

Target tersebut disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama CEO PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) Fadli Rahman seusai mengikuti rapat perkembangan TPA Jatibarang untuk proyek PSEL wilayah aglomerasi Semarang Raya di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa, 8 September 2026.

Ahmad Luthfi mengatakan, peletakan batu pertama atau groundbreaking proyek tersebut diharapkan dapat terlaksana dalam waktu sekitar empat bulan mendatang. Dengan demikian, pembangunan PSEL Semarang Raya dapat segera dimulai sesuai target yang telah ditetapkan.

"Insyaallah dalam waktu dekat, sekitar empat bulan ke depan sudah ada groundbreaking (peletakan batu pertama)," kata Ahmad Luthfi seusai pertemuan dengan pihak Denera selaku anak perusahaan Danantara Indonesia dan investor asal Perancis.

Menurut Luthfi, PSEL Semarang Raya akan dibangun di Tempat Pembuangan Ahir (TPA) Jatibarang. Fasilitas tersebut nantinya memiliki kapasitas pengolahan hingga 1.000 ton sampah baru setiap hari yang berasal dari Kota Semarang dan Kabupaten Kendal.

Pembangunan PSEL Semarang Raya ditargetkan dapat rampung dan mulai beroperasi pada 2028. Kehadiran fasilitas ini menjadi bagian dari upaya pengolahan sampah di kawasan aglomerasi Semarang Raya.

Selain PSEL yang dikerjakan Denera, kawasan Jatibarang juga akan dikembangkan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar yang setara dengan solar atau waste to fuel. Dalam proyek tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang akan bekerja sama dengan KSAD yang memiliki praktik baik dalam pengolahan sampah di Surabaya.

Pengembangan pengolahan sampah tidak hanya diarahkan untuk wilayah Semarang Raya. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan proyek serupa di sejumlah kawasan aglomerasi lainnya.

Di antaranya adalah aglomerasi Pekalongan Raya yang meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, dan Batang. Kemudian aglomerasi Tegal Raya yang mencakup Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Brebes.

Untuk kedua wilayah tersebut, prosesnya telah mencapai tahap penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama yang dilakukan pada 13 April 2026 lalu.

Sementara itu, pengembangan juga diarahkan ke aglomerasi Muria Raya yang mencakup Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, dan Kabupaten Blora. Untuk kawasan tersebut, prosesnya saat ini masih berada pada tahap pengajuan dan pembahasan di Kementerian Lingkungan Hidup.

Jawa Tengah juga telah memiliki roadmap atau peta jalan pengelolaan sampah. Roadmap tersebut mencakup pembentukan Satgas Penuntasan Sampah, pengelolaan sampah secara regional menggunakan model RDF, fasilitasi pengurangan sampah dari hulu hingga pengolahan di hilir, serta Gerakan Jawa Tengah ASRI.

Khusus pengelolaan menggunakan model RDF, program tersebut telah berhasil diterapkan di Cilacap, Banyumas, dan Magelang. Sementara untuk pengolahan sampah menjadi energi listrik, praktik yang telah dilakukan berada di TPA Putri Cempo Surakarta.

Luthfi menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden. Jawa Tengah ditargetkan siap menjadi wilayah yang zero sampah pada 2029.

“Penyelesaian hulu-hilir juga dilakukan, di mana kami sudah punya 2000an Desa Mandiri Sampah, penyelesaian sampah mandiri dengan kearifan lokal yang juga kami bina. Masalah sampah ini tanggung jawab kita bersama," jelas Luthfi.

Di sisi lain, CEO PT Denera sekaligus Direktur Investasi Danantara Investment Management Fadli Rahman menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kota Semarang, serta Pemerintah Kabupaten Kendal.

Menurut Fadli, ketiga pemerintah daerah tersebut telah membantu mempercepat persiapan program proyek PSEL Semarang Raya. Saat ini, review lahan telah dilakukan pada area seluas 6 hektare yang disiapkan Pemerintah Kota Semarang di kawasan Jatibarang.

Tahap pematangan lahan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 2-3 bulan mendatang. Setelah proses tersebut selesai, lokasi diharapkan dapat langsung digunakan untuk pelaksanaan groundbreaking PSEL Semarang Raya.

Pematangan lahan tersebut mencakup sejumlah kebutuhan, mulai dari penyediaan akses jalan, penataan kondisi lahan yang curam, hingga analisis dampak lingkungan.

"Target kita groundbreaking di Desember 2026 sehingga di akhir 2028 itu pengelolaan sampah di Semarang Raya sudah bisa dimulai untuk seterusnya selama 30 tahun ke depan," katanya. (*)