Semarang
Riwayat S1 Tika Mantofany Dipersoalkan, Begini Penjelasan KPU Semarang
KPU Semarang mengklarifikasi pendidikan Tika Mantofany. Saat mendaftar sebagai caleg 2024, Tika menggunakan ijazah SMA dan dinyatakan memenuhi syarat.

SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menegaskan Fransiska Tika Mantofany mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024 menggunakan ijazah SMA.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai riwayat pendidikan Tika Mantofany di media sosial. Dalam informasi yang beredar, Tika disebut pernah menempuh pendidikan S1 di Universitas Semarang (USM).
Namun, KPU Kota Semarang memastikan dokumen pendidikan yang digunakan Tika dalam proses pencalonan bukan ijazah perguruan tinggi.
Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengatakan, dalam proses pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPRD, Tika menyerahkan ijazah SMA sebagai dokumen pendidikan terakhir.
“Dia mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kota Semarang menggunakan ijazah SMA. Kami proses dan sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan,” kata Zaini di Kantor KPU Kota Semarang, Senin (5/10/2026).
Menurut Zaini, hal tersebut juga dapat dilihat dari dokumen pencalonan serta surat suara. Nama Tika pada surat suara Dapil III DPRD Kota Semarang tidak mencantumkan gelar akademik.
Kategori
Berita Kategori Lainnya
Pilihan Redaksi














