Penggunaan Gelar di Luar Dokumen Pencalonan

Sementara mengenai kemungkinan penggunaan gelar S1 pada alat peraga kampanye maupun materi publikasi lain di luar dokumen pencalonan, Zaini mengatakan pengawasannya tidak sepenuhnya menjadi kewenangan KPU.

Menurut dia, pengawasan terhadap alat peraga dan aktivitas kampanye juga menjadi bagian dari tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kalau alat peraga kami tidak bisa memantau secara penuh karena itu juga menjadi ranah Bawaslu dalam pemantauan,” katanya.

Zaini menambahkan, penggunaan ijazah SMA dalam pencalonan anggota DPRD Kota Semarang bukan sesuatu yang tidak lazim. Pada Pemilu 2024, sejumlah calon anggota legislatif menggunakan ijazah SMA karena jenjang tersebut merupakan batas pendidikan minimal yang dipersyaratkan.

“Kalau rata-rata menggunakan SMA karena kan itu syarat minimal,” pungkasnya.(fi)