Jika Pakai Gelar S1 Wajib Serahkan Ijazah

Zaini menambahkan, ketentuan berbeda berlaku bagi calon yang mencantumkan gelar akademik dalam pencalonannya.

Apabila seorang calon menggunakan gelar S1 seperti S.Pd., S.A., atau gelar sarjana lainnya, maka ijazah perguruan tinggi harus diserahkan untuk dilakukan verifikasi.

“Kalau dia menggunakan gelar S.Pd., S.A., atau gelar lainnya, dia harus menggunakan ijazah S1 di KPU. Tapi karena dia tidak menggunakan gelar, dia menggunakan pendidikan terakhirnya SMA,” katanya.

KPU, lanjut Zaini, memiliki mekanisme pemeriksaan terhadap dokumen pendidikan yang diserahkan calon. Untuk ijazah perguruan tinggi, verifikasi dilakukan dengan pihak universitas. Sedangkan ijazah SMA atau sederajat diverifikasi melalui instansi pendidikan yang berwenang.

“Kalau S1 kita ke kampus. Kalau SMA kita bekerja sama dengan dinas pendidikan,” ujarnya.

Proses tersebut dilakukan untuk memastikan dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan benar-benar diterbitkan oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan.