Hal serupa tercantum dalam daftar calon tetap (DCT). Dalam berkas yang diserahkan saat pendaftaran, Tika juga tidak menggunakan ijazah S1.

“Formulir yang pihaknya berikan ke kami, ijazahnya SMA,” ujarnya.

KPU Tak Verifikasi Riwayat S1 di Internet

Zaini menjelaskan, KPU melakukan verifikasi berdasarkan dokumen persyaratan yang diserahkan calon saat proses pendaftaran. Karena Tika tidak mencantumkan gelar sarjana dan menggunakan ijazah SMA, KPU tidak menjadikan informasi mengenai riwayat pendidikan S1 yang beredar di internet sebagai dasar verifikasi.

“Kalau S1-nya kami kurang paham seperti apa. Tidak ada jejak S1 pun di KPU pendaftaran,” kata Zaini.

Ia menegaskan, pendidikan minimal untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD adalah SMA, MA, SMK atau sederajat. Dengan demikian, penggunaan ijazah SMA dalam pendaftaran Tika telah memenuhi persyaratan pendidikan.

“Karena minimal SMA, MA dan sederajat itu sudah memenuhi syarat,” jelasnya.