"Penduduk kita juga banyak di desa, juga banyak pekerja rentan di sana. Justru itulah yang harus terus kita dorong," ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah desa memiliki peran strategis dalam menyosialisasikan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Sebab, masih banyak pekerja yang sebenarnya mampu menjadi peserta secara mandiri, tetapi belum memahami manfaat perlindungan jaminan sosial.

"Mereka bisa dengan sukarela menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan bentuk jaminan. Kalau terjadi sesuatu, ada perlindungan bagi dirinya maupun keluarganya," tutur Sumarno.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Cahyaning Indriasari, mengatakan fokus besar perluasan perlindungan tahun ini memang diarahkan pada ekosistem desa.

Ia memaparkan, dari sekitar 18,9 juta pekerja di Jawa Tengah, hingga Juni 2026 baru 5,62 juta pekerja atau 29,72 persen yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Sementara target pemerintah pada 2026 mencapai 44,3 persen, sehingga masih terdapat sekitar 2,75 juta pekerja yang perlu didorong menjadi peserta.

"Di balik angka itu ada petani di sawah, nelayan yang melaut, pedagang kecil di pasar, pekerja konstruksi hingga jutaan pekerja informal yang setiap hari bekerja untuk keluarganya. Perlindungan ini bukan pilihan, tetapi kebutuhan," ujarnya.