JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan produk pangan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Kali ini, empat merek kopi yang dipasarkan sebagai minuman penambah stamina pria diketahui mengandung sildenafil sitrat, zat aktif obat keras yang penggunaannya hanya diperbolehkan atas resep dokter.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan temuan tersebut berasal dari hasil pengawasan rutin terhadap produk obat bahan alam dan pangan yang beredar di masyarakat.

Menurutnya, produk-produk tersebut dipasarkan dengan berbagai klaim mampu meningkatkan vitalitas pria secara cepat. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan adanya kandungan sildenafil sitrat yang tidak dicantumkan dalam komposisi produk.

"Produk yang dipasarkan sebagai pangan ternyata mengandung sildenafil sitrat, padahal bahan tersebut merupakan obat keras yang tidak boleh dicampurkan ke dalam produk pangan," kata Taruna Ikrar.

BPOM menjelaskan sildenafil sitrat merupakan obat yang digunakan untuk terapi disfungsi ereksi dan hipertensi pulmonal. Penggunaannya harus berdasarkan pemeriksaan dokter karena memiliki berbagai efek samping yang dapat membahayakan kesehatan.

Apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis, zat tersebut dapat menyebabkan penurunan tekanan darah secara drastis, nyeri dada, gangguan penglihatan, gangguan pendengaran, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, hingga kematian.

BPOM mengidentifikasi empat produk yang positif mengandung sildenafil sitrat, yakni:

Kopi Macho (izin edar fiktif TR110828024)

Kopi Jantan Gali-Gali (izin edar fiktif MD090910002236)

Kopi Arjuna

Kopi Stamina Dewa Jantan (izin edar fiktif TR MD 182009124)

BPOM menegaskan sebagian produk tersebut juga menggunakan nomor izin edar palsu sehingga masyarakat diminta lebih berhati-hati sebelum membeli produk yang diklaim mampu meningkatkan stamina.

Taruna Ikrar mengungkapkan pelaku memasarkan produk ilegal melalui berbagai jalur, mulai dari media sosial, toko daring (marketplace), hingga jaringan distribusi tertutup.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap promosi yang menjanjikan manfaat instan tanpa didukung informasi ilmiah maupun izin edar resmi.

BPOM juga mengimbau masyarakat selalu memeriksa legalitas produk sebelum membeli dengan memastikan nomor izin edar resmi dan menghindari produk yang memberikan klaim berlebihan.

Apabila menemukan produk yang diduga mengandung bahan kimia obat atau menggunakan izin edar palsu, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada BPOM agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.(fi)