Menurut Cahyaning, potensi pekerja di ekosistem desa di Jawa Tengah mencapai sekitar satu juta orang. Pada 2026, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sedikitnya 568 ribu pekerja desa telah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui Program Ngopeni Nglakoni, lanjutnya, percepatan perlindungan pekerja desa tidak hanya berhenti pada penyusunan kebijakan, tetapi diwujudkan melalui aksi nyata hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. 

Program tersebut juga dirancang sebagai sarana monitoring, evaluasi, sekaligus pemberian apresiasi kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa yang berhasil meningkatkan perlindungan pekerja di wilayahnya.

Dalam kesempatan itu, Sumarno juga menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada dua ahli waris pekerja bukan penerima upah, yakni santunan Jaminan Kematian sebesar Rp70 juta kepada ahli waris almarhum Jumeri, pekerja rentan asal Kota Semarang, serta santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Andy Siregar yang bekerja sebagai sopir.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan Jamsostek Award 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, dan pelaku UMKM yang berkomitmen memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pada kategori pemerintah kabupaten/kota, Kabupaten Demak meraih juara pertama, disusul Kabupaten Kudus dan Kabupaten Temanggung.