JAKARTA – Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi serta 24 golongan pelanggan bersubsidi, sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik diambil di tengah dinamika ekonomi global agar masyarakat dan dunia usaha tetap memperoleh kepastian biaya energi. 

"Untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dalam keterangan resminya. 

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). 

Untuk penetapan tarif pada triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi periode Februari–April 2026, yakni kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar US$96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). 

Meski berdasarkan perhitungan formula terdapat peluang penyesuaian tarif, pemerintah memilih mempertahankan harga listrik demi menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung keberlangsungan aktivitas masyarakat maupun dunia usaha. 

Selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik juga dipastikan tetap bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan rumah tangga miskin, fasilitas sosial, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Menurut Bahlil, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah menghadirkan layanan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. 

Daftar Tarif Listrik PLN Juli–September 2026 

Berikut tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi: 

R-1/TR 900 VA: Rp1.352/kWh 

R-1/TR 1.300 VA: Rp1.445/kWh 

R-1/TR 2.200 VA: Rp1.445/kWh 

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.700/kWh 

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.700/kWh 

B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.445/kWh 

B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.122/kWh 

I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.122/kWh 

I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp997/kWh 

P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.700/kWh 

P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.533/kWh 

P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.700/kWh 

L/TR, TM, TT: Rp1.645/kWh

Pemerintah berharap kebijakan mempertahankan tarif listrik ini dapat membantu menjaga inflasi tetap terkendali, meningkatkan daya saing industri, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengelola pengeluaran rumah tangga selama triwulan III 2026.(fi)