Arumakata
Peristiwa

Dishub Kota Semarang Tindak Kendaraan Parkir Melanggar Aturan dengan Penggembokan

Dishub Kota Semarang kembali melaksanakan penegakan hukum di bidang perparkiran dengan melakukan tindakan penggembokan.

Dishub Kota Semarang Tindak Kendaraan Parkir Melanggar Aturan dengan Penggembokan
Dishub Kota Semarang Tindak Kendaraan Parkir Melanggar Aturan dengan Penggembokan
Foto: Dok. Dishub Kota Semarang

SEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali melaksanakan penegakan hukum di bidang perparkiran dengan melakukan tindakan penggembokan terhadap kendaraan bermotor yang kedapatan parkir melanggar ketentuan. Kegiatan penertiban kali ini dilaksanakan di Jalan Pandanaran 2, Kota Semarang, Jumat (17/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Dishub Kota Semarang dalam menjaga ketertiban parkir, mengoptimalkan fungsi jalan, serta mewujudkan kelancaran dan keselamatan lalu lintas di wilayah Kota Semarang.

Dalam pelaksanaannya, petugas Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang terparkir di kawasan larangan parkir.

Kendaraan yang terbukti melanggar dikenai tindakan penggembokan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk penegakan disiplin terhadap pelanggaran parkir.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Semarang, Dody Febrianto, S.E., M.M., menjelaskan bahwa penindakan tersebut bertujuan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam memarkirkan kendaraan.

"Penggembokan merupakan salah satu bentuk penegakan hukum terhadap kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan. Langkah ini kami lakukan untuk menjaga fungsi jalan tetap optimal, mengurangi potensi kemacetan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," ujar Dody.

Menurut Dody, kawasan di Jalan Pandanaran 2 merupakan salah satu titik dengan tingkat aktivitas kendaraan yang cukup tinggi sehingga memerlukan pengawasan secara intensif.

Oleh karena itu, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan aturan parkir menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus mendukung aktivitas masyarakat di sekitar kawasan tersebut.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengendara agar selalu memarkirkan kendaraan di lokasi yang telah disediakan dan mematuhi rambu lalu lintas. Kepatuhan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan sistem transportasi yang tertib, aman, dan nyaman di Kota Semarang," tambahnya.

Dinas Perhubungan Kota Semarang akan terus melaksanakan pengawasan dan penertiban parkir secara rutin di berbagai titik yang berpotensi terjadi pelanggaran.

Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, mengurangi hambatan di badan jalan, serta menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.(fi)

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Artikel Selanjutnya

Sedekah Laut Mangunharjo Kembali Digelar, Nelayan Panjatkan Doa untuk Keselamatan dan Rezeki.
Peristiwa • 16 Juli 2026

Sedekah Laut Mangunharjo Kembali Digelar, Nelayan Panjatkan Doa untuk Keselamatan

Rekomendasi Redaksi