SEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali melaksanakan penegakan hukum di bidang perparkiran dengan melakukan tindakan penggembokan terhadap kendaraan bermotor yang kedapatan parkir melanggar ketentuan. Kegiatan penertiban kali ini dilaksanakan di Jalan Pandanaran 2, Kota Semarang, Jumat (17/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Dishub Kota Semarang dalam menjaga ketertiban parkir, mengoptimalkan fungsi jalan, serta mewujudkan kelancaran dan keselamatan lalu lintas di wilayah Kota Semarang.

Dalam pelaksanaannya, petugas Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang terparkir di kawasan larangan parkir.

Kendaraan yang terbukti melanggar dikenai tindakan penggembokan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk penegakan disiplin terhadap pelanggaran parkir.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Semarang, Dody Febrianto, S.E., M.M., menjelaskan bahwa penindakan tersebut bertujuan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam memarkirkan kendaraan.

"Penggembokan merupakan salah satu bentuk penegakan hukum terhadap kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan. Langkah ini kami lakukan untuk menjaga fungsi jalan tetap optimal, mengurangi potensi kemacetan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," ujar Dody.