JAKARTA – Pekerja dengan gaji hingga Rp17 juta per bulan berpeluang menikmati fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan bunga 6 persen per tahun. Rencana pemerintah ini membuka peluang bagi kelompok masyarakat berpenghasilan menengah untuk membeli rumah dengan skema pembiayaan yang lebih ringan.

Kebijakan tersebut sekaligus memperluas segmen konsumen di pasar properti. Jika sebelumnya program rumah subsidi identik dengan masyarakat berpenghasilan rendah, rencana baru ini membuka peluang bagi pekerja dengan penghasilan lebih tinggi untuk mengakses pembiayaan bersubsidi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah berencana memberikan tambahan fasilitas KPR subsidi bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tetap hingga Rp17 juta per bulan.

“Tambahan untuk KPR bersubsidi bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta, di mana program ini juga akan diberikan kredit pemilikan rumah dengan bunga 6 persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/10/2026).

Rumah yang dapat dibeli melalui skema tersebut memiliki nilai hingga Rp500 juta. Namun, ketentuan teknis mengenai kriteria penerima dan mekanisme pelaksanaannya masih perlu mengacu pada aturan resmi pemerintah.

Pengembang Sambut Peluang Pasar Baru