Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas), Muhammad Syawali Pratna, turut menyambut baik rencana pemerintah tersebut.

Ia menilai bunga KPR sebesar 6 persen per tahun dapat menjadi daya tarik bagi calon pembeli rumah, terutama jika dibandingkan dengan pembiayaan komersial yang memiliki tingkat bunga lebih tinggi.

“Mereka diuntungkan, coba kalau komersil harga Rp500 juta itu bunganya bisa sampai 12-13 persen. Artinya dengan penetapan ini merupakan angin segar bagi para konsumen,” kata Syawali.

Selisih tingkat bunga dapat memengaruhi beban cicilan yang harus dibayar konsumen selama masa kredit. Karena itu, skema bunga subsidi berpotensi memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk merencanakan pembelian rumah.

Meski demikian, perhitungan cicilan tidak hanya ditentukan oleh suku bunga. Harga rumah, besaran uang muka, tenor pinjaman, serta ketentuan bank penyalur juga akan memengaruhi total kewajiban pembayaran.

Siapa yang Berpeluang Mendapatkan KPR Ini?