Ekonomi
KPR Subsidi Tak Lagi Hanya untuk Gaji Rendah? Ini Rencana Baru Pemerintah
Pemerintah berencana membuka KPR subsidi bagi pekerja bergaji hingga Rp17 juta dengan bunga 6 persen untuk rumah hingga Rp500 juta. Simak penjelasannya.

JAKARTA – Pekerja dengan gaji hingga Rp17 juta per bulan berpeluang menikmati fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan bunga 6 persen per tahun. Rencana pemerintah ini membuka peluang bagi kelompok masyarakat berpenghasilan menengah untuk membeli rumah dengan skema pembiayaan yang lebih ringan.
Kebijakan tersebut sekaligus memperluas segmen konsumen di pasar properti. Jika sebelumnya program rumah subsidi identik dengan masyarakat berpenghasilan rendah, rencana baru ini membuka peluang bagi pekerja dengan penghasilan lebih tinggi untuk mengakses pembiayaan bersubsidi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah berencana memberikan tambahan fasilitas KPR subsidi bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tetap hingga Rp17 juta per bulan.
“Tambahan untuk KPR bersubsidi bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta, di mana program ini juga akan diberikan kredit pemilikan rumah dengan bunga 6 persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/10/2026).
Rumah yang dapat dibeli melalui skema tersebut memiliki nilai hingga Rp500 juta. Namun, ketentuan teknis mengenai kriteria penerima dan mekanisme pelaksanaannya masih perlu mengacu pada aturan resmi pemerintah.
Pengembang Sambut Peluang Pasar Baru
Rencana perluasan penerima KPR subsidi mendapat sambutan positif dari kalangan pengembang perumahan. Kebijakan ini dinilai dapat menjangkau kelompok pekerja yang memiliki penghasilan tetap, tetapi masih membutuhkan dukungan pembiayaan untuk membeli rumah.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Deddy Indrasetiawan, mengatakan kebijakan tersebut berpotensi memperluas pasar properti, terutama untuk rumah dengan harga hingga Rp500 juta.
“Kami menyambut dengan sangat antusias karena ada pasar baru. (Kebijakan ini) membuka pasar lebih luas dan relaksasi ini mendorong yang (masyarakat kelas) menengah ini (untuk beli rumah harganya) sampai Rp500 juta,” ujar Deddy, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, kelompok masyarakat berpenghasilan menengah memiliki karakteristik kebutuhan tersendiri. Dengan adanya skema pembiayaan baru, kelompok ini berpeluang mendapatkan akses kepemilikan rumah yang sebelumnya lebih sulit dijangkau melalui kredit komersial.
Deddy juga menilai perluasan sasaran tersebut tidak serta-merta menimbulkan tumpang tindih dalam penyaluran rumah subsidi. Ia memperkirakan kelompok konsumen berpenghasilan menengah akan membentuk segmen pasar tersendiri.
Bunga 6 Persen Jadi Daya Tarik KPR Subsidi
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas), Muhammad Syawali Pratna, turut menyambut baik rencana pemerintah tersebut.
Ia menilai bunga KPR sebesar 6 persen per tahun dapat menjadi daya tarik bagi calon pembeli rumah, terutama jika dibandingkan dengan pembiayaan komersial yang memiliki tingkat bunga lebih tinggi.
“Mereka diuntungkan, coba kalau komersil harga Rp500 juta itu bunganya bisa sampai 12-13 persen. Artinya dengan penetapan ini merupakan angin segar bagi para konsumen,” kata Syawali.
Selisih tingkat bunga dapat memengaruhi beban cicilan yang harus dibayar konsumen selama masa kredit. Karena itu, skema bunga subsidi berpotensi memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk merencanakan pembelian rumah.
Meski demikian, perhitungan cicilan tidak hanya ditentukan oleh suku bunga. Harga rumah, besaran uang muka, tenor pinjaman, serta ketentuan bank penyalur juga akan memengaruhi total kewajiban pembayaran.
Siapa yang Berpeluang Mendapatkan KPR Ini?
Berdasarkan rencana yang disampaikan Airlangga, kelompok pekerja dengan penghasilan tetap hingga Rp17 juta per bulan berpotensi menjadi sasaran tambahan program KPR subsidi.
Rumah yang masuk dalam skema tersebut direncanakan memiliki nilai hingga Rp500 juta dengan bunga 6 persen per tahun.
Namun, batas penghasilan tersebut belum dapat dijadikan satu-satunya patokan kelayakan pengajuan. Calon konsumen perlu menunggu aturan teknis resmi yang mengatur persyaratan penerima, jenis rumah yang memenuhi ketentuan, serta mekanisme pengajuan kredit.
Jika terealisasi, kebijakan ini berpotensi memberikan alternatif pembiayaan bagi pekerja yang ingin memiliki rumah, sekaligus memperluas pasar bagi pengembang perumahan.(fi)
Baca juga
Baca Juga
Kategori
Berita Kategori Lainnya
Pilihan Redaksi



















