SEMARANG – Kasus perkara dugaan pengrusakan rumah Irjen Pol Sofyan Nugroho yang tengah ditangani pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah terus berjalan. Terbaru, pihak kuasa hukum Irjen Pol Sofyan, Bangkit Mahanantiyo buka suara terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan perusakan rumah milik Irjen Pol Sofyan di Perumahan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, dikembalikan oleh Kejaksaan kepada penyidik Polda Jawa Tengah.  

Ia menilai kondisi tersebut membuat proses penanganan perkara mengalami kemunduran, meski penyidik sebelumnya disebut tengah melengkapi petunjuk jaksa. 

Menurut dia, pengembalian SPDP berpotensi berdampak terhadap proses penyidikan yang telah berjalan. 

Ia mengatakan perkara tersebut bermula dari proses hukum pada 2022 hingga 2023 yang saat itu masih mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Sementara perkara kini memasuki 2026 dengan ketentuan hukum pidana dan hukum acara yang baru. 

Karena itu, pihaknya meminta penyidik menerbitkan SPDP baru agar proses penyidikan selanjutnya menggunakan ketentuan hukum yang berlaku saat ini. 

“Bayangkan, dari petunjuk jaksa penyidik berupaya untuk melengkapi agar unsur pasal terpenuhi, agar berkas bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, kemunduran penegakan hukum itu terjadi sekitar 4-5 hari yang lalu,” ungkap Bangkit, seusai melakukan pertemuan di Kantor Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Kamis (1/10/2026