JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa minyak goreng rakyat Minyakita tidak dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasokan Minyakita berasal dari mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban produsen minyak sawit untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri sebelum memperoleh hak melakukan ekspor.

Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, mengatakan masih terdapat anggapan bahwa Minyakita merupakan minyak goreng subsidi yang seluruh pembiayaannya berasal dari pemerintah.

Menurutnya, informasi tersebut perlu diluruskan karena pasokan Minyakita berasal dari kontribusi produsen yang melakukan ekspor produk turunan kelapa sawit.

“Perlu kami sampaikan bahwa DMO Minyakita ini adalah kontribusi dari produsen yang melakukan ekspor. Jadi tanpa menggunakan APBN,” ujar Nawandaru dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, Selasa (4/8/2026).

DMO Jadi Sumber Pasokan Minyakita

Nawandaru menjelaskan, DMO merupakan kebijakan yang mewajibkan produsen atau eksportir minyak sawit mengalokasikan sebagian produknya untuk memenuhi kebutuhan domestik.