Kewajiban tersebut harus dipenuhi sebelum produsen memperoleh hak atau persetujuan untuk melakukan ekspor.

Melalui skema itu, sebagian pasokan minyak goreng disalurkan ke pasar dalam negeri dan dipasarkan dengan merek Minyakita.

Karena bergantung pada mekanisme DMO, jumlah pasokan Minyakita juga berkaitan dengan perkembangan ekspor produk turunan kelapa sawit.

Ketika aktivitas ekspor meningkat, kewajiban produsen untuk memasok minyak goreng ke pasar domestik juga dapat bertambah.

“Ini yang perlu kami tegaskan kembali,” katanya.

Kemendag pun terus berkoordinasi dengan produsen minyak sawit untuk menjaga keberlanjutan pasokan Minyakita di dalam negeri.