Parlemen
Pajak Air Tanah Semarang Naik 400 Persen, DPRD Dorong Industri Beralih ke PDAM
Kenaikan pajak air tanah harus diikuti dengan penyediaan alternatif sumber air yang memadai. Salah satunya dengan memperluas jaringan perpipaan PDAM.

SEMARANG – Kebijakan kenaikan pajak air tanah hingga sekitar 400 persen di Kota Semarang mendapat perhatian DPRD. Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara, meminta kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjadi instrumen untuk mengurangi eksploitasi air tanah.
Mararas mengatakan sektor industri dan perhotelan perlu didorong untuk beralih menggunakan layanan PDAM Tirta Moedal, terutama di kawasan yang masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap sumur artetis.
“Dengan pengenaan pajak yang tinggi ini, harapannya bukan capaian pajaknya, tetapi kalangan industri dan perhotelan bisa berpindah ke PDAM,” kata Mararas.
Menurutnya, kenaikan pajak air tanah harus diikuti dengan penyediaan alternatif sumber air yang memadai. Salah satunya dengan memperluas jaringan perpipaan PDAM ke kawasan pinggiran Kota Semarang.
“Wilayah Semarang kota sudah merata, tapi belum masuk ke wilayah pinggiran. Padahal di wilayah pinggiran ini banyak kalangan industri,” ujarnya.
DPRD Minta Pengawasan Air Tanah Diperkuat
Politikus muda Partai Golkar ini juga meminta Pemkot Semarang memperkuat pengawasan terhadap penggunaan air tanah. Data penggunaan air dari water meter, khususnya pada hotel, restoran, dan industri, dinilai penting untuk mengetahui tingkat pemanfaatan sekaligus kepatuhan wajib pajak.
Baca juga
Baca Juga
Pilihan Redaksi














