Di sisi lain, Mararas meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ikut memperketat pengendalian izin sumur bor atau sumur artetis. Kewenangan perizinan tersebut berada di tingkat provinsi, sementara Pemkot Semarang berperan dalam pengawasan di lapangan.

Eksploitasi Air Tanah Berisiko bagi Lingkungan

Mararas mengingatkan persoalan air tanah tidak hanya berkaitan dengan pajak dan PAD. Eksploitasi yang berlebihan juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dalam jangka panjang.

“Eksplorasi yang besar bisa menyebabkan bencana, misalnya longsor hingga penurunan muka tanah,” pungkasnya.

Dengan demikian, kenaikan pajak air tanah di Kota Semarang diharapkan tidak berhenti sebagai kebijakan fiskal. DPRD mendorong kebijakan tersebut berjalan beriringan dengan perluasan jaringan PDAM, pengawasan penggunaan air tanah, dan perlindungan lingkungan.(fi)