SEMARANG – Kasus perkara dugaan pengrusakan rumah Irjen Pol Sofyan Nugroho yang tengah ditangani pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah terus berjalan. Terbaru, pihak kuasa hukum Irjen Pol Sofyan, Bangkit Mahanantiyo buka suara terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan perusakan rumah milik Irjen Pol Sofyan di Perumahan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, dikembalikan oleh Kejaksaan kepada penyidik Polda Jawa Tengah.  

Ia menilai kondisi tersebut membuat proses penanganan perkara mengalami kemunduran, meski penyidik sebelumnya disebut tengah melengkapi petunjuk jaksa. 

Menurut dia, pengembalian SPDP berpotensi berdampak terhadap proses penyidikan yang telah berjalan. 

Ia mengatakan perkara tersebut bermula dari proses hukum pada 2022 hingga 2023 yang saat itu masih mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Sementara perkara kini memasuki 2026 dengan ketentuan hukum pidana dan hukum acara yang baru. 

Karena itu, pihaknya meminta penyidik menerbitkan SPDP baru agar proses penyidikan selanjutnya menggunakan ketentuan hukum yang berlaku saat ini. 

“Bayangkan, dari petunjuk jaksa penyidik berupaya untuk melengkapi agar unsur pasal terpenuhi, agar berkas bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, kemunduran penegakan hukum itu terjadi sekitar 4-5 hari yang lalu,” ungkap Bangkit, seusai melakukan pertemuan di Kantor Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Kamis (1/10/2026

Ia pun menyebut pihaknya menerima surat terkait pengembalian SPDP tersebut pada 15 September 2026. 

“Percuma kita mendapatkan SP2HP yang P19 petunjuknya meminta melengkapi nilai kerugian bangunan Irjen Sofyan menjadi sia-sia karena SPDP dikembalikan oleh kejaksaan,” katanya. 

Sebelumnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), terdapat empat poin yang menjadi rencana tindak lanjut penyidik. Dua di antaranya telah dilakukan, sedangkan dua lainnya masih menunggu pelaksanaan. 

Dua langkah yang belum dilakukan berkaitan dengan pemeriksaan ahli konstruksi bangunan gedung dan ahli pengkajian bangunan teknis. 

Pemeriksaan kedua ahli tersebut diperlukan untuk menghitung dan menilai besaran kerugian yang dialami Irjen Sofyan akibat robohnya bangunan yang disebut berkaitan dengan pembangunan rumah atas nama terlapor Benny. 

Bangkit mengatakan pemeriksaan terhadap kedua ahli semula dijadwalkan dilakukan pada Selasa mendatang. Setelah pemeriksaan, penyidik direncanakan kembali mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. 

"Jika seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi, berkas perkara diharapkan dapat segera dilimpahkan kembali ke kejaksaan,"katanya. 

Namun, rencana tersebut kini harus menyesuaikan dengan diterbitkannya SPDP baru. Polda Jateng juga disebut akan melakukan gelar perkara untuk memastikan proses hukum berikutnya tidak menimbulkan persoalan prosedural. 

Gelar perkara diperlukan agar ketika berkas perkara nantinya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, proses tersebut tidak kembali dipersoalkan melalui eksepsi terkait prosedur penyidikan. 

Di sisi lain, Bangkit meminta masyarakat sipil turut mengawal proses penanganan perkara tersebut secara transparan. 

Menurut dia, perkara tersebut telah memiliki sejumlah dasar, mulai dari bukti fisik bangunan yang roboh hingga adanya putusan dalam perkara perdata. 

Terkait dugaan adanya tekanan atau intervensi dari pihak luar, Bangkit mengaku belum mengetahui siapa pihak yang dimaksud. Ia menegaskan pihaknya memilih menyampaikan persoalan berdasarkan fakta dan perkembangan hukum yang terjadi dalam perkara tersebut.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026) membenarkan pihaknya telah berkoordinasi
dengan JPU atas masalah itu.
 
“Iya itu hasil koordinasi dengan JPU dan kami akan segera kirim SPDP baru,” ungkap Anwar melalui pesan singkat. ()