Semarang
Pengembalian Perkara Dugaan Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum Irjen Pol Sofyan Buka Suara
SEMARANG – Kasus perkara dugaan pengrusakan rumah Irjen Pol Sofyan Nugroho yang tengah ditangani pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah terus berjalan.

Ia pun menyebut pihaknya menerima surat terkait pengembalian SPDP tersebut pada 15 September 2026.
“Percuma kita mendapatkan SP2HP yang P19 petunjuknya meminta melengkapi nilai kerugian bangunan Irjen Sofyan menjadi sia-sia karena SPDP dikembalikan oleh kejaksaan,” katanya.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), terdapat empat poin yang menjadi rencana tindak lanjut penyidik. Dua di antaranya telah dilakukan, sedangkan dua lainnya masih menunggu pelaksanaan.
Dua langkah yang belum dilakukan berkaitan dengan pemeriksaan ahli konstruksi bangunan gedung dan ahli pengkajian bangunan teknis.
Pemeriksaan kedua ahli tersebut diperlukan untuk menghitung dan menilai besaran kerugian yang dialami Irjen Sofyan akibat robohnya bangunan yang disebut berkaitan dengan pembangunan rumah atas nama terlapor Benny.
Bangkit mengatakan pemeriksaan terhadap kedua ahli semula dijadwalkan dilakukan pada Selasa mendatang. Setelah pemeriksaan, penyidik direncanakan kembali mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Kategori
Berita Kategori Lainnya
Pilihan Redaksi














