"Jika seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi, berkas perkara diharapkan dapat segera dilimpahkan kembali ke kejaksaan,"katanya. 

Namun, rencana tersebut kini harus menyesuaikan dengan diterbitkannya SPDP baru. Polda Jateng juga disebut akan melakukan gelar perkara untuk memastikan proses hukum berikutnya tidak menimbulkan persoalan prosedural. 

Gelar perkara diperlukan agar ketika berkas perkara nantinya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, proses tersebut tidak kembali dipersoalkan melalui eksepsi terkait prosedur penyidikan. 

Di sisi lain, Bangkit meminta masyarakat sipil turut mengawal proses penanganan perkara tersebut secara transparan. 

Menurut dia, perkara tersebut telah memiliki sejumlah dasar, mulai dari bukti fisik bangunan yang roboh hingga adanya putusan dalam perkara perdata. 

Terkait dugaan adanya tekanan atau intervensi dari pihak luar, Bangkit mengaku belum mengetahui siapa pihak yang dimaksud. Ia menegaskan pihaknya memilih menyampaikan persoalan berdasarkan fakta dan perkembangan hukum yang terjadi dalam perkara tersebut.