Semarang
Reklamasi 200 Hektare di Tugu Semarang Belum Pengajuan Izin
Rencana reklamasi 200 hektare di pesisir Tugu Semarang belum mengantongi izin. Pemkot mengkaji tata ruang dan peluang pemanfaatan aset 10 hektare.

SEMARANG – Rencana reklamasi dan perluasan kawasan industri di pesisir Kecamatan Tugu, Kota Semarang, seluas sekitar 200 hektare masih menghadapi sejumlah tahapan teknis dan administratif. Hingga akhir Oktober 2026, Pemkot Semarang belum menerima pengajuan izin terkait rencana pengembangan yang melibatkan PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) dan PT Dibiya Indo Makmur (DIM).
Kedua perusahaan tersebut sebelumnya menjalin kerja sama untuk mengembangkan kawasan industri guna menambah ketersediaan lahan bagi kegiatan usaha. Pengembangan itu juga diarahkan untuk membuka peluang pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK).
Namun, rencana tersebut belum dapat diproses lebih lanjut di tingkat perizinan Pemkot Semarang. Kesesuaian tata ruang, persyaratan lingkungan, dan aspek teknis lainnya masih harus dipastikan terlebih dahulu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang, Puput Widhiatmoko Hadinugroho, mengatakan pembahasan mengenai reklamasi maupun perluasan kawasan belum sampai pada tahap teknis perizinan.
Menurut Puput, kajian tata ruang menjadi kewenangan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang. Selain itu, aspek lingkungan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), juga harus dipenuhi oleh pihak pengembang.
“Kalau masalah perluasan atau reklamasi, sampai saat ini belum secara teknis. Bisa ke Distaru, karena tata ruang, amdal dan lainnya ada di sana,” kata Puput, Kamis (29/10/2026).
Baca juga
Baca Juga
Kategori
Berita Kategori Lainnya
Pilihan Redaksi




















