Semarang
Reklamasi 200 Hektare di Tugu Semarang Belum Pengajuan Izin
Rencana reklamasi 200 hektare di pesisir Tugu Semarang belum mengantongi izin. Pemkot mengkaji tata ruang dan peluang pemanfaatan aset 10 hektare.

Meski demikian, pemanfaatan tanah tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung. Masih ada tahapan administrasi yang harus diselesaikan, termasuk memperoleh persetujuan DPRD Kota Semarang.
Lahan itu direncanakan dapat mendukung aktivitas industri, seperti pembangunan gudang dan pabrik. Sebelum dimanfaatkan, diperlukan pekerjaan pengurukan serta penataan kavling agar lahan siap digunakan.
“Kalau keperuntukannya untuk mendukung kegiatan industri, seperti pembangunan gudang dan pabrik. Nanti akan ada pengurukan dulu, penataan kavling sebelum ditawarkan. Namun, status dan rencana pemanfaatan lahan itu perlu diperjelas lebih lanjut,” katanya.(fi)
Baca juga
Baca Juga
Kategori
Berita Kategori Lainnya
Pilihan Redaksi




















