SEMARANG – Rencana reklamasi dan perluasan kawasan industri di pesisir Kecamatan Tugu, Kota Semarang, seluas sekitar 200 hektare masih menghadapi sejumlah tahapan teknis dan administratif. Hingga akhir Oktober 2026, Pemkot Semarang belum menerima pengajuan izin terkait rencana pengembangan yang melibatkan PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) dan PT Dibiya Indo Makmur (DIM).

Kedua perusahaan tersebut sebelumnya menjalin kerja sama untuk mengembangkan kawasan industri guna menambah ketersediaan lahan bagi kegiatan usaha. Pengembangan itu juga diarahkan untuk membuka peluang pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Namun, rencana tersebut belum dapat diproses lebih lanjut di tingkat perizinan Pemkot Semarang. Kesesuaian tata ruang, persyaratan lingkungan, dan aspek teknis lainnya masih harus dipastikan terlebih dahulu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang, Puput Widhiatmoko Hadinugroho, mengatakan pembahasan mengenai reklamasi maupun perluasan kawasan belum sampai pada tahap teknis perizinan.

Menurut Puput, kajian tata ruang menjadi kewenangan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang. Selain itu, aspek lingkungan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), juga harus dipenuhi oleh pihak pengembang.

“Kalau masalah perluasan atau reklamasi, sampai saat ini belum secara teknis. Bisa ke Distaru, karena tata ruang, amdal dan lainnya ada di sana,” kata Puput, Kamis (29/10/2026).

Ia memastikan DPMPTSP belum menerima dokumen permohonan izin untuk rencana perluasan lahan tersebut.

“Belum ada yang masuk sampai saat ini,” ujarnya.

Di tengah rencana pengembangan kawasan industri, Pemkot Semarang juga membuka pembahasan mengenai kemungkinan pemanfaatan aset daerah berupa tanah seluas sekitar 10 hektare di Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu.

Puput menyebut aset tersebut berpotensi dilibatkan dalam skema kerja sama dengan pihak pengembang. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penyertaan aset sebagai modal kerja sama atau dikonversi dalam bentuk kepemilikan saham.

“Nanti juga ada tanah milik Pemkot yang akan dimanfaatkan. Skemanya bisa penyertaan aset sebagai modal kerja sama atau yang lainnya, modelnya bisa dengan saham,” jelasnya.

Menurut dia, keterlibatan aset pemerintah daerah diharapkan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemkot Semarang, termasuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Meski demikian, pemanfaatan tanah tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung. Masih ada tahapan administrasi yang harus diselesaikan, termasuk memperoleh persetujuan DPRD Kota Semarang.

Lahan itu direncanakan dapat mendukung aktivitas industri, seperti pembangunan gudang dan pabrik. Sebelum dimanfaatkan, diperlukan pekerjaan pengurukan serta penataan kavling agar lahan siap digunakan.

“Kalau keperuntukannya untuk mendukung kegiatan industri, seperti pembangunan gudang dan pabrik. Nanti akan ada pengurukan dulu, penataan kavling sebelum ditawarkan. Namun, status dan rencana pemanfaatan lahan itu perlu diperjelas lebih lanjut,” katanya.(fi)