Ia memastikan DPMPTSP belum menerima dokumen permohonan izin untuk rencana perluasan lahan tersebut.

“Belum ada yang masuk sampai saat ini,” ujarnya.

Di tengah rencana pengembangan kawasan industri, Pemkot Semarang juga membuka pembahasan mengenai kemungkinan pemanfaatan aset daerah berupa tanah seluas sekitar 10 hektare di Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu.

Puput menyebut aset tersebut berpotensi dilibatkan dalam skema kerja sama dengan pihak pengembang. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penyertaan aset sebagai modal kerja sama atau dikonversi dalam bentuk kepemilikan saham.

“Nanti juga ada tanah milik Pemkot yang akan dimanfaatkan. Skemanya bisa penyertaan aset sebagai modal kerja sama atau yang lainnya, modelnya bisa dengan saham,” jelasnya.

Menurut dia, keterlibatan aset pemerintah daerah diharapkan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemkot Semarang, termasuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).