Semarang
7.835 Aduan Tuntas, Wali Kota Semarang Ajak Manfaatkan Lapor Semar
Wali Kota Semarang Agustina mengajak masyarakat memanfaatkan kanal Lapor Semar untuk menyampaikan keluhan, kritik, dan aspirasi pelayanan publik.

SEMARANG — Sebanyak 7.835 dari 8.768 laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan Lapor Semar Solusi AWP sepanjang 2026 telah dituntaskan. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengajak masyarakat memanfaatkan kanal resmi tersebut untuk menyampaikan keluhan, kritik, dan aspirasi terkait pelayanan publik di Kota Semarang.
“Saya mengajak masyarakat untuk menyampaikan keluhan, kritik, maupun aspirasi terkait pelayanan publik melalui kanal resmi Lapor Semar. Setiap laporan yang masuk menjadi bahan bagi kami untuk mengetahui persoalan yang dihadapi warga dan memperbaiki pelayanan di Kota Semarang,” ujar Agustina, Jumat (23/10).
Menurut Agustina, laporan warga merupakan salah satu indikator utama bagi pemerintah daerah untuk memetakan persoalan yang membutuhkan penanganan cepat. Melalui kanal resmi, aduan dapat tercatat secara tersistem dan langsung diteruskan kepada perangkat daerah sesuai kewenangannya.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui situs resmi laporsemar.semarangkota.go.id maupun pesan WhatsApp di nomor 081215000512. Melalui sistem ini, pelapor dapat memantau pembaruan informasi tindak lanjut secara berkala, sementara kerahasiaan identitas pribadi pelapor dipastikan terjaga.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Semarang Didik Dwi Hartono menjelaskan bahwa dari total 8.768 laporan yang masuk sepanjang 2026, sebanyak 7.835 laporan atau 89,4 persen telah dituntaskan. Aduan yang diselesaikan mencakup 809 laporan jalan rusak, 1.025 aduan kerusakan penerangan jalan umum (PJU), 435 aduan terkait layanan bus rapid transit (BRT), serta 457 aduan parkir. Selain itu, tercatat 20 rumah tidak layak huni telah diperbaiki.
Pengelolaan Lapor Semar turut diperkuat melalui monitoring dan evaluasi berkala, kunjungan ke kantor perangkat daerah, serta pembahasan rekapitulasi pengaduan dalam forum Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Semarang. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari langkah mempercepat alur penyelesaian aduan.
Penyempurnaan juga dilakukan terhadap Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan standar operasional prosedur (SOP) hingga tingkat pelaksana. Salah satu perubahan yang direncanakan ialah memangkas batas waktu maksimal penyelesaian aduan dari 30 hari menjadi 10 hari.
Melalui kepastian prosedur dan respons cepat tersebut, Agustina berharap keterlibatan aktif masyarakat dalam memanfaatkan Lapor Semar dapat terus mendorong peningkatan mutu pelayanan publik yang berdampak langsung bagi warga Kota Semarang.(fi)
Baca juga
Baca Juga
Kategori
Berita Kategori Lainnya
Pilihan Redaksi




















