Penyempurnaan juga dilakukan terhadap Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan standar operasional prosedur (SOP) hingga tingkat pelaksana. Salah satu perubahan yang direncanakan ialah memangkas batas waktu maksimal penyelesaian aduan dari 30 hari menjadi 10 hari.

Melalui kepastian prosedur dan respons cepat tersebut, Agustina berharap keterlibatan aktif masyarakat dalam memanfaatkan Lapor Semar dapat terus mendorong peningkatan mutu pelayanan publik yang berdampak langsung bagi warga Kota Semarang.(fi)