Berita
OJK dan Kemenkes Perkuat KAPJ, Klaim Asuransi Kesehatan Ditargetkan Lebih Cepat
OJK dan Kemenkes memperkuat KAPJ dengan melibatkan 5 perusahaan asuransi dan 7 grup rumah sakit untuk mendorong klaim asuransi lebih cepat.

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat koordinasi antarpenyelenggara jaminan melalui skema Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara lima perusahaan asuransi swasta dan tujuh grup rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9).
Penguatan KAPJ diarahkan untuk membangun sistem pembiayaan kesehatan yang lebih efisien, transparan, dan terjangkau. Koordinasi tersebut diharapkan dapat mengurangi proses administrasi yang berbelit sekaligus mempercepat penyelesaian klaim di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya melakukan transformasi terhadap ekosistem industri kesehatan dan asuransi.
"Ini bagian dari perbaikan ekosistem agar industri kesehatan kita lebih sehat, kuat, dan mampu memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat," ujar Ogi.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai koordinasi antarpenyelenggara jaminan menjadi salah satu langkah penting untuk menekan biaya kesehatan yang harus dibayar langsung oleh masyarakat atau out-of-pocket.
Menurut Budi, sinergi antara asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit perlu terus diperkuat agar pembiayaan kesehatan menjadi lebih efisien.
Baca juga
Baca Juga
Kategori
Berita Kategori Lainnya
Pilihan Redaksi


















