JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat koordinasi antarpenyelenggara jaminan melalui skema Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara lima perusahaan asuransi swasta dan tujuh grup rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9).

Penguatan KAPJ diarahkan untuk membangun sistem pembiayaan kesehatan yang lebih efisien, transparan, dan terjangkau. Koordinasi tersebut diharapkan dapat mengurangi proses administrasi yang berbelit sekaligus mempercepat penyelesaian klaim di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya melakukan transformasi terhadap ekosistem industri kesehatan dan asuransi.

"Ini bagian dari perbaikan ekosistem agar industri kesehatan kita lebih sehat, kuat, dan mampu memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat," ujar Ogi.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai koordinasi antarpenyelenggara jaminan menjadi salah satu langkah penting untuk menekan biaya kesehatan yang harus dibayar langsung oleh masyarakat atau out-of-pocket.

Menurut Budi, sinergi antara asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit perlu terus diperkuat agar pembiayaan kesehatan menjadi lebih efisien.

"Tujuannya agar pembiayaan kesehatan semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya berkelanjutan," kata Budi.

Pada tahap awal, terdapat lima perusahaan asuransi yang terlibat dalam implementasi KAPJ, yakni AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.

Adapun jaringan rumah sakit yang menjadi mitra terdiri atas Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, RS Kasih Grup, RS Sentra Medika Group, RS Azra Bogor, dan RS Dinda Tangerang.

Pemerintah melalui Task Force KAPJ selanjutnya akan mendorong standardisasi sistem serta pertukaran data antarpenyelenggara jaminan. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.

Dengan integrasi yang semakin kuat, KAPJ diharapkan menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih transparan, efisien, dan berkelanjutan.(fi)