JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah daerah yang mengaku tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pemerintah pusat tidak akan langsung menerima alasan keterbatasan anggaran tanpa lebih dulu menelusuri struktur APBD masing-masing daerah.
Menurut Tito, evaluasi dilakukan untuk memastikan pemerintah daerah telah mengoptimalkan efisiensi belanja sekaligus memaksimalkan pendapatan sebelum menyatakan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.
"Kita akan bedah dulu APBD-nya. Sudah melakukan efisiensi belum?" kata Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7).
Efisiensi APBD Jadi Prioritas
Tito mencontohkan Kabupaten Lahat yang berhasil melakukan efisiensi anggaran hingga sekitar Rp400 miliar melalui pengurangan belanja perjalanan dinas, biaya rapat, serta pengeluaran pemeliharaan yang dinilai kurang efektif.
Dana hasil efisiensi tersebut kemudian dialihkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan mendukung program prioritas daerah.
Selain penghematan anggaran, Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi pelayanan publik tanpa menambah beban masyarakat.
PAD Dinilai Bisa Menjadi Solusi
Sebagai contoh, Tito menyebut Pemerintah Kota Pekanbaru yang berhasil meningkatkan PAD dari sekitar Rp800 miliar menjadi Rp1,2 triliun setelah menyederhanakan sistem pembayaran pajak dan retribusi serta memperluas sosialisasi kepada masyarakat.