JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah daerah yang mengaku tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pemerintah pusat tidak akan langsung menerima alasan keterbatasan anggaran tanpa lebih dulu menelusuri struktur APBD masing-masing daerah.
Menurut Tito, evaluasi dilakukan untuk memastikan pemerintah daerah telah mengoptimalkan efisiensi belanja sekaligus memaksimalkan pendapatan sebelum menyatakan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.
"Kita akan bedah dulu APBD-nya. Sudah melakukan efisiensi belum?" kata Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7).
Efisiensi APBD Jadi Prioritas
Tito mencontohkan Kabupaten Lahat yang berhasil melakukan efisiensi anggaran hingga sekitar Rp400 miliar melalui pengurangan belanja perjalanan dinas, biaya rapat, serta pengeluaran pemeliharaan yang dinilai kurang efektif.
Dana hasil efisiensi tersebut kemudian dialihkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan mendukung program prioritas daerah.
Selain penghematan anggaran, Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi pelayanan publik tanpa menambah beban masyarakat.
PAD Dinilai Bisa Menjadi Solusi
Sebagai contoh, Tito menyebut Pemerintah Kota Pekanbaru yang berhasil meningkatkan PAD dari sekitar Rp800 miliar menjadi Rp1,2 triliun setelah menyederhanakan sistem pembayaran pajak dan retribusi serta memperluas sosialisasi kepada masyarakat.
Peningkatan PAD tersebut dinilai memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk membiayai gaji pegawai maupun program pembangunan.
Pusat Siap Pertimbangkan Dukungan Anggaran
Tito menegaskan, apabila pemerintah daerah telah melakukan efisiensi belanja dan mengoptimalkan PAD tetapi masih mengalami keterbatasan fiskal, pemerintah pusat akan mempertimbangkan pemberian dukungan tambahan.
Salah satu opsi yang disiapkan adalah mendorong percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat kepada daerah melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK tanpa mengganggu pelaksanaan program pelayanan publik.(fi)