JAKARTA – Kabar baik bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memasarkan produk lokal melalui platform e-commerce. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan program potongan biaya e-commerce sebesar 50 persen.

Program tersebut ditargetkan mulai berjalan pada akhir Oktober 2026. Insentif diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, kebijakan tersebut telah disepakati bersama dan platform e-commerce disebut telah siap menjalankannya.

“Diskon sudah kita sepakati dan platform siap. Insya Allah akhir Oktober ini sudah bisa jalan,” kata Temmy saat ditemui di sela peluncuran Bazar ASN Gemar Belanja Lokal di SMESCO Indonesia, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Menurut Temmy, Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM yang menjadi dasar program tersebut juga telah ditandatangani Menteri UMKM.

Saat ini, sistem Kementerian UMKM tengah diintegrasikan dengan SAPA UMKM, yang akan menjadi bagian dari mekanisme pendaftaran program insentif tersebut.