Cara Mendapatkan Diskon E-Commerce 50 Persen

Temmy menjelaskan, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan insentif harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui SAPA UMKM.

Setelah pendaftaran, Kementerian UMKM akan melakukan proses kurasi tahap pertama. Data pelaku usaha yang memenuhi kriteria kemudian diteruskan kepada platform e-commerce untuk menjalani proses kurasi berikutnya.

Pelaku usaha yang dinyatakan memenuhi persyaratan dalam Kepmen UMKM akan mendapatkan insentif berupa potongan biaya e-commerce sebesar 50 persen.

“Data awal kita ada sekitar 42.000 yang memang seller sudah teridentifikasi menjual produk lokal. Tinggal nanti kapasitas omzet mereka berapa,” ujar Temmy.

Dengan demikian, salah satu hal yang akan menjadi perhatian dalam proses verifikasi adalah besaran omzet pelaku usaha.

Syarat UMKM Dapat Insentif

Kementerian UMKM menargetkan program ini menyasar pelaku usaha mikro dan kecil yang memasarkan produk lokal melalui platform e-commerce.