JAKARTA – Kabar baik bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memasarkan produk lokal melalui platform e-commerce. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan program potongan biaya e-commerce sebesar 50 persen.

Program tersebut ditargetkan mulai berjalan pada akhir Oktober 2026. Insentif diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, kebijakan tersebut telah disepakati bersama dan platform e-commerce disebut telah siap menjalankannya.

“Diskon sudah kita sepakati dan platform siap. Insya Allah akhir Oktober ini sudah bisa jalan,” kata Temmy saat ditemui di sela peluncuran Bazar ASN Gemar Belanja Lokal di SMESCO Indonesia, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Menurut Temmy, Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM yang menjadi dasar program tersebut juga telah ditandatangani Menteri UMKM.

Saat ini, sistem Kementerian UMKM tengah diintegrasikan dengan SAPA UMKM, yang akan menjadi bagian dari mekanisme pendaftaran program insentif tersebut.

Cara Mendapatkan Diskon E-Commerce 50 Persen

Temmy menjelaskan, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan insentif harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui SAPA UMKM.

Setelah pendaftaran, Kementerian UMKM akan melakukan proses kurasi tahap pertama. Data pelaku usaha yang memenuhi kriteria kemudian diteruskan kepada platform e-commerce untuk menjalani proses kurasi berikutnya.

Pelaku usaha yang dinyatakan memenuhi persyaratan dalam Kepmen UMKM akan mendapatkan insentif berupa potongan biaya e-commerce sebesar 50 persen.

“Data awal kita ada sekitar 42.000 yang memang seller sudah teridentifikasi menjual produk lokal. Tinggal nanti kapasitas omzet mereka berapa,” ujar Temmy.

Dengan demikian, salah satu hal yang akan menjadi perhatian dalam proses verifikasi adalah besaran omzet pelaku usaha.

Syarat UMKM Dapat Insentif

Kementerian UMKM menargetkan program ini menyasar pelaku usaha mikro dan kecil yang memasarkan produk lokal melalui platform e-commerce.

Salah satu ketentuan yang disebutkan adalah batas omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.

Saat ini sekitar 42 ribu penjual telah teridentifikasi menjual produk lokal. Namun, data tersebut masih harus masuk ke mekanisme pendaftaran dan verifikasi sebelum pelaku usaha dapat menerima insentif.

Temmy berharap program potongan biaya tersebut dapat meningkatkan jumlah penjual produk lokal di platform digital sekaligus membantu pelaku UMKM memperluas jangkauan pasar.

“Mudah-mudahan angkanya bertambah dengan adanya insentif ini untuk membantu mereka,” katanya.

Kolaborasi dengan Platform E-Commerce

Kementerian UMKM sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan sejumlah platform e-commerce untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap produk lokal.

Ke depan, pemerintah juga akan mencoba memperluas kolaborasi dengan platform lain, termasuk TikTok Shop dan Tokopedia.

Program serupa juga diarahkan untuk diterapkan di kementerian dan lembaga lain sebagai bagian dari upaya mendorong penggunaan dan pemasaran produk lokal.(fi)