I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp997/kWh 

P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.700/kWh 

P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.533/kWh 

P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.700/kWh 

L/TR, TM, TT: Rp1.645/kWh

Pemerintah berharap kebijakan mempertahankan tarif listrik ini dapat membantu menjaga inflasi tetap terkendali, meningkatkan daya saing industri, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengelola pengeluaran rumah tangga selama triwulan III 2026.(fi)