Penyerahan santunan ini menjadi bagian dari rangkaian pemenuhan hak jemaah setelah penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Bagi keluarga jemaah yang wafat, pemenuhan hak asuransi diharapkan memberikan kepastian sekaligus menunjukkan bahwa perlindungan terhadap jemaah tetap menjadi perhatian meski rangkaian perjalanan haji telah berakhir.

Perkuat Sinergi Perlindungan Jemaah

Kolaborasi Kemenhaj RI dan Garuda Indonesia menunjukkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Perlindungan jemaah tidak hanya berkaitan dengan aspek pelayanan selama keberangkatan, penerbangan, dan kepulangan, tetapi juga mencakup pemenuhan hak setelah jemaah menyelesaikan rangkaian perjalanan haji.

Melalui penyerahan extra cover tersebut, Kemenhaj dan Garuda Indonesia menegaskan komitmen menghadirkan pelayanan haji yang amanah, responsif, dan berorientasi pada perlindungan jemaah.

Pemenuhan hak bagi ahli waris juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji serta memastikan jemaah memperoleh perlindungan secara menyeluruh. (fi)